Selasa, 06 Desember 2011
Briptu Norman Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Briptu Norman Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat - Briptu Norman Kamaru akan menjalani sidang kode etik Polri hari ini. Pelantun lipsync lagu India 'Chaiya-chaiya' itu pun terancam diberhentikan secara tidak hormat.
"Kemungkinan itu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, saat dihubungi detikcom, Senin (5/12/2011).
Menurut Lisma, bila mengajukan pemberhentian setelah menjalani ikatan dinas selama 10 tahun kemungkinan diberhentikan dengan hormat. Namun Briptu Norman sendiri baru menjalani dinas selama 5 tahun.
"Dia mengajukan permohonan untuk berhenti. Sementara masa dinasnya baru 5 tahun. Masa ikatan dinasnya 10 tahun. Setelah 10 tahun baru bisa mengajukan pensiun dini," sambungnya.
Lisma menjelaskan Briptu Norman dinilai telah melanggar beberapa aturan institusi Polri. Norman melakukan pelanggaran tidak masuk kantor secara berturut-turut selama 2 bulan. Lalu ia pergi tanpa izin atasan dan mengikuti berbagai kegiatan dengan meninggalkan Polda Gorontalo ke Manado, Jakarta, dan lainnya.
Lisma mengatakan jika dalam sidang ketiga ini Briptu Norman tidak hadir, maka keputusan tetap akan diambil secara absentia.
"Ini sidang ketiga. Pertama dia tidak hadir. Kemarin Rabu atau Kamis itu ditunda lagi karena masih ada perlu konfirmasi saksi-saksi. Hari ini pemutusan," ucapnya.
Lisma mengaku tidak ada konfirmasi apapun dari Briptu Norman apakah dia akan hadir dalam sidang ketiga kali ini. Yang pasti anggota Brimob Polda Gorontalo tersebut sudah tahu hari ini sidang kode etik mengenai dirinya akan diputuskan.
"Nggak tahu, nggak ada. Yang jelas, di sidang kedua dia tahu sidangnya akan dilanjutkan Senin ini," ucap Lisma.
Menurut Lisma, sidang kode etik Briptu Norman rencananya akan digelar pukul 09.00 WIT. Namun karena ada acara pemakaman anggota Brimob yang tewas di Papua, maka sidang ditunda hingga pukul 11.00 WIT.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar