Warga Malaysia Tersangka Pembantai Orangutan  - Satu dari dua tersangka kasus pembantaian orangutan  di areal perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo, di Kutai  Kartanegara, Kalimantan Timur, adalah warga negara Malaysia berinisial  PCH. Kepolisian Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kedutaan  Besar Malaysia terkait proses hukum warga negara Malaysia di Indonesia  itu.
"Kaitannya  bila ada upaya penahanan warga negara asing di negara kita, kita  menginformasikan kepada mereka sehingga mereka tahu persis. Sehingga  mungkin ada upaya-upaya hukum dan barangkali akan memberikan bantuan  hukum dari Kedutaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal  Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Jumat, 25 November  2011.
 PCH  bekerja sebagai senior Estate Manager di PT Khaleda Agroprima Malindo  yang memberikan saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama  (orangutan). Saud menyatakan, saat ini polisi sudah cukup bukti untuk  menjerat kedua tersangka berdasarkan  foto-foto binatang yang ditangkap  dan dibunuh.
 "Karena  mekanisme pembayarannya, setelah ditangkap dan mati, hasilnya akan  dikasih lihat kepada perusahaan dan setelah pihak perusahaan mengecek,  mereka baru akan bayar," ujarnya.
 Selain  itu Kepolisian lanjut Saud akan mencari bangkai-bangkai binatang yang  ditanam. Pengecekan melalui laboratorium forensik akan dilakukan untuk  menghitung jumlah hewan yang sudah jadi korban.
0 komentar:
Posting Komentar